Friday, 20 June 2008 03:42 |
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda dari Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris tersebut. Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surat Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya. Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat. Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang sah dari Pewaris. Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga. |
Bagaimana jika salah satu keluarga menolak dalam pembuatan surat keterangan waris (misal: tidak mau menyerahkan dokumen berupa KTP), bagaimana jika dokumen kartu keluarga sudah tidak sesuai (karena anak2nya sudah berkeluarga dan tinggal di lain tempat), apakah surat keterangan waris ini mutlak di butuhkan dalam jual beli? terima kasih bantuannya
JAWAB
-Sejauh yang kami ketahui biasanya untuk hal2 yang sulit untuk diperoleh misalnya adanya pihak2 yang menolak dan lain sebagainya, jalan keluarnya adalah melalui penetapan pengadilan. Dalam hal surat keterangan waris ini maka juga dapat dimintakan demikian. Apabila timbul perselisihan diantara para ahli waris maka dapat dimintakan surat keterangan waris tersebut melalui Pengadilan.
-Keterangan waris ini memang diperlukan untuk transaksi jual beli apabila tanah yang akan diperjual belikan masih atas nama almarhum (pewaris). Keterangan ini diperlukan untuk membuktikan bahwa pihak penjual yang dalam hal ini adalah para ahli waris memang benar2 merupakan ahli waris yang sah dari almarhum.
Demikian sekilas dari kami.
-Keterangan waris ini memang diperlukan untuk transaksi jual beli apabila tanah yang akan diperjual belikan masih atas nama almarhum (pewaris). Keterangan ini diperlukan untuk membuktikan bahwa pihak penjual yang dalam hal ini adalah para ahli waris memang benar2 merupakan ahli waris yang sah dari almarhum.
Demikian sekilas dari kami.
pak, kemarin saya akan mencairkan depositu ibu yang baru meninggal. Saya sdh membawa surat keterangan waris dari kecamatan, namun ditolak karena harus dari notaris. jadi mana yang seharusnya?
JAWAB
-Keterangan waris biasanya dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui Camat, namun dalam prakteknya ada beberapa Bank tertentu yang hanya mau menerima Surat Keterangan Waris yang dibuat dihadapan Notaris saja. Jadi hal itu tergantung dari kebijakan Bank masing-masing. Ada juga Bank yang mengharuskan Surat Keterangan Waris tersebut cukup di Waarmerking saja oleh Notaris jadi bukan Surat Keterangan Waris berbentuk Notaril. Coba anda adakan pendekatan dan pembicaraan ulang dengan pihak Bank, kalau perlu bertemu langsung dengan Pimpinan meminta kebijakan ybs.
Demikian sekilas dari kami.
Demikian sekilas dari kami.
Mohon sarannya, saya ingin membuat surat pernyataan bukan ahli waris, bagaimana caranya atau ada contohnya ? Keluarga (Ibu dan adik saya) hendak menjual warisan yg masih a/n ayah tiri saya. Tetapi ada kendala di kelurahan karena nama saya tercantum sebagai anak dalam Kartu Keluarga. Saya tidak termasuk sebagai ahli waris karena saya anak tiri dan saya ingin membuat surat pernyataan bukan ahli waris tsb agar surat keterangan waris bisa disahkan oleh kelurahan/kecamatan.
Terima kasih,
Salam
Boy
Terima kasih,
Salam
Boy
JAWAB
Sdr. Boy,
-Coba anda buat surat pernyataan diatas meterai yang isinya adalah menyatakan bahwa anda bukan anak kandung dari kedua orang tua (sebut identitas anda maupun orang tua secara lengkap berikut tgl lahirnya) dengan melampirkan dokumen pendukung antara lain copy akta kelahiran dan ijazah anda (di akta kelahiran biasanya dicantumkan nama orang tua kandung).
Namun kalau ternyata baik di dalam akta kelahiran maupun dalam ijazah anda juga tercantum nama orangtua tiri anda tsb, maka jalan keluarnya adalah anda membuat pernyataan penolakan waris. Untuk penolakan waris ini dibuat dihadapan Panitera Pengadilan di tempat warisan tsb terbuka.
Demikian sekilas dari kami.
-Coba anda buat surat pernyataan diatas meterai yang isinya adalah menyatakan bahwa anda bukan anak kandung dari kedua orang tua (sebut identitas anda maupun orang tua secara lengkap berikut tgl lahirnya) dengan melampirkan dokumen pendukung antara lain copy akta kelahiran dan ijazah anda (di akta kelahiran biasanya dicantumkan nama orang tua kandung).
Namun kalau ternyata baik di dalam akta kelahiran maupun dalam ijazah anda juga tercantum nama orangtua tiri anda tsb, maka jalan keluarnya adalah anda membuat pernyataan penolakan waris. Untuk penolakan waris ini dibuat dihadapan Panitera Pengadilan di tempat warisan tsb terbuka.
Demikian sekilas dari kami.
Saya mempunyai ibu mertua yang sudah meninggal sedangkan mertua laki laki saya masih ada dimana ibu mertua saya meninggalkan sebidang tanah dan rumah, tanah tersebut yg didpt dari orang tua ibu mertua saya berbentuk leter c atas nama ibu mertua saya siapa saja yang dapat warisan dari ibu mertuasaya ( orang tua laki laki, istri saya dan anak angkat tanpa dokumen pengankatan )
Warm Rgds,
Nurwidayat
Warm Rgds,
Nurwidayat
JAWAB
Pak Nurwid,
-Yang menjadi ahli waris apabila seseorang meninggal dunia adalah suami atau isteri beserta anak2 kandungnya. Apabila mereka ini tidak ada maka yang berhak menjadi ahli waris adalah orang tuanya.
Demikian Pak.
-Yang menjadi ahli waris apabila seseorang meninggal dunia adalah suami atau isteri beserta anak2 kandungnya. Apabila mereka ini tidak ada maka yang berhak menjadi ahli waris adalah orang tuanya.
Demikian Pak.
Saya boleh diemail contoh atau draft surat pernyataan ali waris. karena ayah saya baru meninggal 10hari yang lalu dan diminta oleh perusahaan almarhum untuk dilengkapi surat pernyataan ahli waris(ibu saya).
Mohon bantuannya, kami butuh segera membuat surat pernyataan ahli waris.
Thank's
Mohon bantuannya, kami butuh segera membuat surat pernyataan ahli waris.
Thank's
JAWAB
Mbak Lala,
-biasanya Surat Keterangan Waris tsb sudah ada formatnya di kantor Kelurahan setempat. Isinya pernyataan tsb adalah surat pernyataan standar yaitu berisikan nama/identitas lengkap para ahli waris berikut no ktp,tgl lahir,pekerjaan dan menyatakan bahwa secara bersama sama menyatakan benar adalah ahli waris dari alm. Bpk.X yang semasih hidupnya bertempat tinggal di dst, tempat/tgl lahirnya dan telah meninggal dunia di Jkt, pada tgl, berdasarkan surat kematian tgl, yang dikeluarkan oleh Kantor...dst. Selanjutnya ditutup dengan kalimat 'demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya'.
-Jadi cukup simpel saja Mbak Lala, yang penting semua informasi yang diperlukan seperti identitas para ahli waris lengkap beserta alamat dan identitas alm ada di dalam pernyataan tsb. Jangan lupa anda melampirkan fotocopi KK dan ditanda tangani oleh para ahli waris diatas meterai lalu dibawa ke Kantor Kelurahan setempat untuk dilegalisir/ditanda tangani oleh Lurah setempat.
Demikian dari kami.
-biasanya Surat Keterangan Waris tsb sudah ada formatnya di kantor Kelurahan setempat. Isinya pernyataan tsb adalah surat pernyataan standar yaitu berisikan nama/identitas lengkap para ahli waris berikut no ktp,tgl lahir,pekerjaan dan menyatakan bahwa secara bersama sama menyatakan benar adalah ahli waris dari alm. Bpk.X yang semasih hidupnya bertempat tinggal di dst, tempat/tgl lahirnya dan telah meninggal dunia di Jkt, pada tgl, berdasarkan surat kematian tgl, yang dikeluarkan oleh Kantor...dst. Selanjutnya ditutup dengan kalimat 'demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya'.
-Jadi cukup simpel saja Mbak Lala, yang penting semua informasi yang diperlukan seperti identitas para ahli waris lengkap beserta alamat dan identitas alm ada di dalam pernyataan tsb. Jangan lupa anda melampirkan fotocopi KK dan ditanda tangani oleh para ahli waris diatas meterai lalu dibawa ke Kantor Kelurahan setempat untuk dilegalisir/ditanda tangani oleh Lurah setempat.
Demikian dari kami.
apakah surat keterangan waris boleh dibuat di jkt(notaris jkt) sdgkan tanah berada di sumatera
JAWAB
-sepanjang yg kami ketahui boleh-boleh saja dibuat di Jkt melalui Notaris asalkan dokumen2 pendukung tentang alm dan para ahli waris semuanya lengkap.
Biasanya berapa lama waktu yg diperlukan untuk membuat surat ahli waris di notaris? Sebab saya mendapat info waktu yg diperlukan sedikitnya 2 bulan.
Apakah surat keterangan ahli waris dari kelurahan sudah cukup kuat untuk melakukan transaksi jual beli tanah warisan dari orangtua? sebab pembeli menuntut agar surat ahli waris dari notaris.
Salam,
Apakah surat keterangan ahli waris dari kelurahan sudah cukup kuat untuk melakukan transaksi jual beli tanah warisan dari orangtua? sebab pembeli menuntut agar surat ahli waris dari notaris.
Salam,
Selamat Pagi, Pak saya mohon diberikan pencerahan, Kedua Orang tua saya sudah meninggal dunia, dan kami putra-putrinya berencana untuk menjual rumah. karena pihak pembeli ingin pengurusannya dilakukan oleh notaris. oleh notaris saya diberikan saran untuk mengurus Surat Keterangan Hak Waris, Surat Pernyataan Pemilikan Banguna, Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa. Saya ingin menanyakan apakah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris ke Kelurahan dan Kekecamatan dibutuhkan biaya yang sangat besar hingga mencapai 1 s/d 2 Jt. Menurut sumber yang saya terima. Saya mohon pencerahannya ? dan Mohon diberikan Contoh Draf Surat Keterangan Hak Waris dari Kelurahan. Mohon di E-mail ke saya. Terima kasih Banyak atas Pencerahan dan Bantuannya.
Hormat Saya,
Eky Lingga
Hormat Saya,
Eky Lingga
Selamat Pagi, Pak saya mohon diberikan pencerahan, Kedua Orang tua saya sudah meninggal dunia, dan kami putra-putrinya berencana untuk menjual rumah. karena pihak pembeli ingin pengurusannya dilakukan oleh notaris. oleh notaris saya diberikan saran untuk mengurus Surat Keterangan Hak Waris, Surat Pernyataan Pemilikan Banguna, Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa. Saya ingin menanyakan apakah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris ke Kelurahan dan Kekecamatan dibutuhkan biaya yang sangat besar hingga mencapai 1 s/d 2 Jt. Menurut sumber yang saya terima. Saya mohon pencerahannya ? dan Mohon diberikan Contoh Draf Surat Keterangan Hak Waris dari Kelurahan. Mohon di E-mail ke saya. Terima kasih Banyak atas Pencerahan dan Bantuannya.
Hormat Saya,
Eky Lingga
Hormat Saya,
Eky Lingga
JAWAB
Sdr. Ekky,
-Untuk menjual tanah/rumah memang harus dihadapan PPAT. Dalam hal ini PPAT tsb bisa Camat atau Notaris selaku PPAT. Berhubung pembeli anda menginginkan pembuatan akta jual beli nya dihadapan Notaris selaku PPAT, maka memang benar dokumen2 tsb adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan untuk pembuatan Akta Jual beli nya lebih lanjut. Mengenai Surat Pernyataan Kepemilikan dll tsb biasanya diperlukan apabila tanah yg anda miliki belum bersertifikat. Oleh karena itu diperlukan surat keterangan yg bersangkutan dengan tanah tsb dari Kelurahan setempat.
Mengenai siapa pelaksana atau siapa yg mengurusnya biasanya tergantung dari kesepakatan antara pihak anda dengan pihak Notaris/PPAT. Bisa diurus sendiri atau bisa diurus oleh Notaris/PPAT ybs. Biasanya memang PPAT meminta anda mengurus sendiri karena pada prinsipnya anda akan lebih tahu dan mengenal Kantor Kelurahan anda sendiri tempat dimana tanah tsb berada.
Mengenai biaya sebaiknya anda berbicara langsung dengan Lurah setempat dan meminta kebijaksanaan dari ybs. Angka pasti dari biaya tsb memang tidak ada. Jadi biasanya mereka akan melihat sejauh mana hubungan baik antara anda selaku warga dan berapa nilai transaksi yang akan dilaksanakan.
Demikian sekilas keterangan dari kami. Semoga bermanfaat.
-Untuk menjual tanah/rumah memang harus dihadapan PPAT. Dalam hal ini PPAT tsb bisa Camat atau Notaris selaku PPAT. Berhubung pembeli anda menginginkan pembuatan akta jual beli nya dihadapan Notaris selaku PPAT, maka memang benar dokumen2 tsb adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan untuk pembuatan Akta Jual beli nya lebih lanjut. Mengenai Surat Pernyataan Kepemilikan dll tsb biasanya diperlukan apabila tanah yg anda miliki belum bersertifikat. Oleh karena itu diperlukan surat keterangan yg bersangkutan dengan tanah tsb dari Kelurahan setempat.
Mengenai siapa pelaksana atau siapa yg mengurusnya biasanya tergantung dari kesepakatan antara pihak anda dengan pihak Notaris/PPAT. Bisa diurus sendiri atau bisa diurus oleh Notaris/PPAT ybs. Biasanya memang PPAT meminta anda mengurus sendiri karena pada prinsipnya anda akan lebih tahu dan mengenal Kantor Kelurahan anda sendiri tempat dimana tanah tsb berada.
Mengenai biaya sebaiknya anda berbicara langsung dengan Lurah setempat dan meminta kebijaksanaan dari ybs. Angka pasti dari biaya tsb memang tidak ada. Jadi biasanya mereka akan melihat sejauh mana hubungan baik antara anda selaku warga dan berapa nilai transaksi yang akan dilaksanakan.
Demikian sekilas keterangan dari kami. Semoga bermanfaat.
Selamat sore pak,
Ayah mertua saya (masih hidup) ingin membuat surat warisan yang menyatakan bahwa rumah yang ditempati oleh beliau sekarang akan dijual dan hasilnya dibagi menjadi 6 bagian dan rumah beliau yang lainnya akan menjadi hak milik adik ipar saya sepenuhnya. Mohon informasinya, apa saja yang harus kami lakukan dengan kondisi keuangan kami yang pas-pasan. Terima kasih.
Ayah mertua saya (masih hidup) ingin membuat surat warisan yang menyatakan bahwa rumah yang ditempati oleh beliau sekarang akan dijual dan hasilnya dibagi menjadi 6 bagian dan rumah beliau yang lainnya akan menjadi hak milik adik ipar saya sepenuhnya. Mohon informasinya, apa saja yang harus kami lakukan dengan kondisi keuangan kami yang pas-pasan. Terima kasih.
JAWAB
Sdr. Mita,
-Mungkin yg anda maksud adalah surat wasiat. Surat wasiat tsb bisa dibuat dihadapan Notaris yg akan berlaku nanti setelah si pembuat wasiat meninggal dunia. Untuk itu coba anda menghubungi salah satu Kantor Notaris setempat.
-Mungkin yg anda maksud adalah surat wasiat. Surat wasiat tsb bisa dibuat dihadapan Notaris yg akan berlaku nanti setelah si pembuat wasiat meninggal dunia. Untuk itu coba anda menghubungi salah satu Kantor Notaris setempat.
malam kami ada masalah untu menjual sebidang tanah waris, surat pembagian hak sudah dibuat, selanjutnya ahli waris ingin menjual kepada pihak ketika, selanjutnya pihak ketiga minta surat pernyataan ahli waris.
gimana bentuk format surat pernyataan ahli waris, selanjutnya seberapa besar kekuatan hukumnya
terima kasih
gimana bentuk format surat pernyataan ahli waris, selanjutnya seberapa besar kekuatan hukumnya
terima kasih
JAWAB
Sdr. Iwan,
-untuk jual beli tanah khususnya yg berasal dari warisan memang diperlukan adanya Surat Keterangan Waris sebagai salah satu syarat bagi proses balik nama lebih lanjut di Kantor Pertanahan. Surat Keterangan Waris tsb biasanya dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan setempat dan biasanya mereka sudah ada format tertentu. Namun apabila mau dibuat sendiri juga bisa yg secara prinsip adalah berupa Surat Pernyataan yg menyatakan bahwa benar orang2 yg tersebut adalah ahli waris dari almarhum yg namanya tercantum dalam Sertifikat tanah yg akan dijual. Jadi anda bisa membuatnya sendiri secara ringkas yaitu antara lain identitas para ahli waris (nama, tg lahir, alamat, pekerjaan, no ktp), identitas almarhum, tgl dan tmpt meniggalnya.
-kekuatan hukumnya cukup kuat karena diverifikasi/diketahui oleh Lurah dan Camat setempat (pejabat).
Demikian sekilas dari kami.
-untuk jual beli tanah khususnya yg berasal dari warisan memang diperlukan adanya Surat Keterangan Waris sebagai salah satu syarat bagi proses balik nama lebih lanjut di Kantor Pertanahan. Surat Keterangan Waris tsb biasanya dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan setempat dan biasanya mereka sudah ada format tertentu. Namun apabila mau dibuat sendiri juga bisa yg secara prinsip adalah berupa Surat Pernyataan yg menyatakan bahwa benar orang2 yg tersebut adalah ahli waris dari almarhum yg namanya tercantum dalam Sertifikat tanah yg akan dijual. Jadi anda bisa membuatnya sendiri secara ringkas yaitu antara lain identitas para ahli waris (nama, tg lahir, alamat, pekerjaan, no ktp), identitas almarhum, tgl dan tmpt meniggalnya.
-kekuatan hukumnya cukup kuat karena diverifikasi/diketahui oleh Lurah dan Camat setempat (pejabat).
Demikian sekilas dari kami.
mau tanya ni, kakek dan nenek saya sudah meninggal, dan punya tanah warisan. tanah warisan itu sekarang diperebutkan. yang ingin saya tanyakan bagaimana cara membuat surat pernataan untuk menjual tanah warisan tersebut, agar uangnya bisa dibagi rata.
sekian dan terima kasih
sekian dan terima kasih
JAWAB
Sdr. Sukardi,
-untuk jual beli tanah harus tunduk pada hukum pertanahan kita. Oleh karena itu pertama sekali harus diketahui terlebih dahulu siapa saja yang menjadi ahli waris. Kalau kakek dan nenek anda meninggal dunia maka yang menjadi ahli warisnya adalah anak2nya. Apabila anak2nya sudah tidak ada barulah turun kepada cucu-cucu. Jadi seandainya anak2 dari Kakek nenek tsb masih ada maka merekalah yg berhak untuk melakukan transaksi jual beli selaku penjual. Barulah kemudian hasil dari penjualan tsb dapat dibagi apabila keluarga anda dari keluarga muslim maka pembagiannya dapat dibagi secara Hukum Islam.
Demikian tanggapan kami.
-untuk jual beli tanah harus tunduk pada hukum pertanahan kita. Oleh karena itu pertama sekali harus diketahui terlebih dahulu siapa saja yang menjadi ahli waris. Kalau kakek dan nenek anda meninggal dunia maka yang menjadi ahli warisnya adalah anak2nya. Apabila anak2nya sudah tidak ada barulah turun kepada cucu-cucu. Jadi seandainya anak2 dari Kakek nenek tsb masih ada maka merekalah yg berhak untuk melakukan transaksi jual beli selaku penjual. Barulah kemudian hasil dari penjualan tsb dapat dibagi apabila keluarga anda dari keluarga muslim maka pembagiannya dapat dibagi secara Hukum Islam.
Demikian tanggapan kami.
Pada tahun 2004 ibu saya mensertifikatkan tanah dan bangunan di Jl. Kebon Nanas Jakarta Selatan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (masa berlaku hingga 20 tahun). Kemudian pada tahun 2009 ( 30 Nopember 2009) Ibu saya meninggal dunia.
Selang beberapa hari ibu saya meninggal, ahli waris kakak ibu saya (Bude) mengklaim bahwa tanah & bangunan adalah milik ibunya (Bude) karena ia memegang surat2nya.
Apakah betul sertifikat yang sudah terbit ternyata di tengah perjalanan bisa dibatalkan...? Lantas surat yang dipegang oleh pihak ahli waris Bude saya surat apa...? Apakah mungkin kepemilikan surat yang ganda.
Dari kasus ini siapakah yg benar....? Lalu sertifikat (surat) mana yg syah..?
Selang beberapa hari ibu saya meninggal, ahli waris kakak ibu saya (Bude) mengklaim bahwa tanah & bangunan adalah milik ibunya (Bude) karena ia memegang surat2nya.
Apakah betul sertifikat yang sudah terbit ternyata di tengah perjalanan bisa dibatalkan...? Lantas surat yang dipegang oleh pihak ahli waris Bude saya surat apa...? Apakah mungkin kepemilikan surat yang ganda.
Dari kasus ini siapakah yg benar....? Lalu sertifikat (surat) mana yg syah..?
JAWAB
Sdr. Gufranaka,
-Sertifikat merupakan bukti kepemilikan dari sebidang tanah. Orang yg namanya tercantum dalam sertifikat tsb merupakan orang yg berhak atas tanah ybs. Oleh karena sekarang ini anda memiliki sertifikat HGB atas nama Ibu anda maka secara hukum tanah tsb milik alm Ibu anda. Mengenai pengakuan kepemilikan dari Bude anda sebaiknya diperiksa terlebih dahulu surat2 apa yg mrk miliki.
-Apabila nantinya ternyata ada kepemilikan ganda maka masalah ini harus diteliti dan diusut asal muasalnya dari mulai Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan supaya diketahui siapa sebenarnya yg berhak atas tanah tsb sebelum diajukan ke Pengadilan.
Demikian sekilas dari kami.
-Sertifikat merupakan bukti kepemilikan dari sebidang tanah. Orang yg namanya tercantum dalam sertifikat tsb merupakan orang yg berhak atas tanah ybs. Oleh karena sekarang ini anda memiliki sertifikat HGB atas nama Ibu anda maka secara hukum tanah tsb milik alm Ibu anda. Mengenai pengakuan kepemilikan dari Bude anda sebaiknya diperiksa terlebih dahulu surat2 apa yg mrk miliki.
-Apabila nantinya ternyata ada kepemilikan ganda maka masalah ini harus diteliti dan diusut asal muasalnya dari mulai Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan supaya diketahui siapa sebenarnya yg berhak atas tanah tsb sebelum diajukan ke Pengadilan.
Demikian sekilas dari kami.
Salam pak....pak saya mau menanyakan: ibu saya sedang sakit..dan saya memikirkan jangka panjangnya menegenai kepemilikan rumah, tabungan, dll...saat ini rumah atas milik sertifikatnya atas nama beliau dan karena saya ikut KK dari ayah. maka di KK ibu hanya tercantum nama dia sendiri (tanpa nama anak).
yang mau saya tanyakan adalah: bagaimana untuk mengurus pindah kepemilikan ? saya harus kemana dan mempersiapkan surat apa saja ? dan bagaimana dengan KK ibu yang berdomisili di tempat itu, karena namanya hanya dia seorang (tanpa nama anak)....
dan bagaimana untuk mengurus ahli waris di Bank ? apa saja yang diperlukan ?
Terima kasih sebelumnya atas perhatian dan petunjuknya....
Salam,
Nelson
yang mau saya tanyakan adalah: bagaimana untuk mengurus pindah kepemilikan ? saya harus kemana dan mempersiapkan surat apa saja ? dan bagaimana dengan KK ibu yang berdomisili di tempat itu, karena namanya hanya dia seorang (tanpa nama anak)....
dan bagaimana untuk mengurus ahli waris di Bank ? apa saja yang diperlukan ?
Terima kasih sebelumnya atas perhatian dan petunjuknya....
Salam,
Nelson
JAWAB
Sdr. Nelson,
-Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena hal yg menyangkut kewarisan sudah diatur oleh UU. Misalnya saja seandainya Ibu anda sudah tidak ada lagi otomatis semua harta milik Ibu anda nantinya akan menjadi milik para ahli waris. Walaupun di dalam KK Ibu anda hanya ada nama dia sendiri, namun nantinya dapat dibuatkan surat keterangan waris yang isinya menyangkut keterangan para ahli waris yg ada. Dalam hal nama para ahli waris tidak tercantum dalam KK ybs maka dapat dibuktikan dengan Akta Kelahiran masing-masing anak dimana tentunya di dalam akta kelahiran tsb terdapat nama Ibu dan Ayah.
-Dalam kaitannya dengan bank juga akan sama halnya. Diperlukan surat keterangan waris untuk membuktikan bahwa para ahli waris memang berhak atas tabungan si meninggal. Untuk detailnya anda dapat menghubungi Bank ybs.
-Untuk kondisi sekarang apabila mau balik nama maka salah satu cara adalah dengan jalan Hibah karena Ibu anda masih hidup. Hibah tsb dibuat dihadapan PPAT dan baru kemudian dilakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan. Hal ini biasanya sekaligus diurus oleh PPAT ybs.
Demikian sekilas dari kami.
-Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena hal yg menyangkut kewarisan sudah diatur oleh UU. Misalnya saja seandainya Ibu anda sudah tidak ada lagi otomatis semua harta milik Ibu anda nantinya akan menjadi milik para ahli waris. Walaupun di dalam KK Ibu anda hanya ada nama dia sendiri, namun nantinya dapat dibuatkan surat keterangan waris yang isinya menyangkut keterangan para ahli waris yg ada. Dalam hal nama para ahli waris tidak tercantum dalam KK ybs maka dapat dibuktikan dengan Akta Kelahiran masing-masing anak dimana tentunya di dalam akta kelahiran tsb terdapat nama Ibu dan Ayah.
-Dalam kaitannya dengan bank juga akan sama halnya. Diperlukan surat keterangan waris untuk membuktikan bahwa para ahli waris memang berhak atas tabungan si meninggal. Untuk detailnya anda dapat menghubungi Bank ybs.
-Untuk kondisi sekarang apabila mau balik nama maka salah satu cara adalah dengan jalan Hibah karena Ibu anda masih hidup. Hibah tsb dibuat dihadapan PPAT dan baru kemudian dilakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan. Hal ini biasanya sekaligus diurus oleh PPAT ybs.
Demikian sekilas dari kami.
Pak, ingin tanya mengenai hak kepengurusan jual rumah warisan.
Kakek istri saya mempunyai warisan rumah dimana dalam surat warisan disebutkan semua nama anak-anaknya termasuk ibu istri saya yang sudah meninggal. Istri saya adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Rumah ini akan dijual sehingga harus dilakukan pengurusan secara notaris.
Yang ingin saya tanyakan dari keempat anak ini siapa yang boleh mewakili ibu yang sudah meninggal untuk ikut menandatangani akta jual beli di depan notaris ?
Kakek istri saya mempunyai warisan rumah dimana dalam surat warisan disebutkan semua nama anak-anaknya termasuk ibu istri saya yang sudah meninggal. Istri saya adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Rumah ini akan dijual sehingga harus dilakukan pengurusan secara notaris.
Yang ingin saya tanyakan dari keempat anak ini siapa yang boleh mewakili ibu yang sudah meninggal untuk ikut menandatangani akta jual beli di depan notaris ?
JAWAB
Mr.Jonathan,
-dari cerita anda maka sebenarnya keempat anak Ibu anda harus hadir untuk menanda tangani jual beli. Namun apabila hal itu tidak dimungkinkan maka yang tiga orang lagi dapat memberikan kuasa kepada salah satunya untuk melakukan transaksi jual beli tsb. Kuasa itu harus dibuat secara notariil.
Demikian sekilas dari kami.
-dari cerita anda maka sebenarnya keempat anak Ibu anda harus hadir untuk menanda tangani jual beli. Namun apabila hal itu tidak dimungkinkan maka yang tiga orang lagi dapat memberikan kuasa kepada salah satunya untuk melakukan transaksi jual beli tsb. Kuasa itu harus dibuat secara notariil.
Demikian sekilas dari kami.
met malam Pak, ayah saya sudah meninggal dan memiliki sebidang tanah yang masih atas nama Beliau. Saat ini kami ingin mengurus surat ahli waris namun mengalami kendala dikantor kelurahan dikarenakan orangtua tidak memiliki surat nikah, apakah kartu keluarga yg memuat nama ayah, ibu beserta kami anak-anaknya dan akte lahir dari kami semua bisa dijadikan sebagai salah satu bukti hukum yang kuat untuk kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris tsb? Mohon advise dari Bapak mengenai proses dan dokumen-dokumen yg harus kami urus berkenaan dengan keinginan kami untuk menjual tanah peninggalan ayah kami tsb. Terima kasih
JAWAB
Sdri. Lenny,
-Dalam praktek untuk kasus spt yg anda hadapi ini memang diperlukan kebijaksanaan dari pejabat Kelurahan setempat. Biasanya sebelum dibuat surat keterangan waris maka akan dibuat surat keterangan nikah terlebih dahulu antara orangtua anda. Jadi dibuat suatu pernyataan bahwa memang benar berdasarkan pada kenyataan yang ada antara dua orang tersebut telah menikah sejak beberapa tahun lalu dan memiliki anak2. Surat pernyataan atau keterangan tsb di tanda tangani oleh Kelurahan setempat sebagai pejabat yg memang dianggap mengetahui fakta kehidupan dari anggota masyarakatnya (warganya). Sebaiknya terlebih dahulu dibuat keterangan awal dari Rt/Rw. Barulah setelah itu dibuatkan surat keterangan waris berdasarkan KK dan akta kelahiran masing-masing anak.
Demikian sekilas dari kami. Salam
-Dalam praktek untuk kasus spt yg anda hadapi ini memang diperlukan kebijaksanaan dari pejabat Kelurahan setempat. Biasanya sebelum dibuat surat keterangan waris maka akan dibuat surat keterangan nikah terlebih dahulu antara orangtua anda. Jadi dibuat suatu pernyataan bahwa memang benar berdasarkan pada kenyataan yang ada antara dua orang tersebut telah menikah sejak beberapa tahun lalu dan memiliki anak2. Surat pernyataan atau keterangan tsb di tanda tangani oleh Kelurahan setempat sebagai pejabat yg memang dianggap mengetahui fakta kehidupan dari anggota masyarakatnya (warganya). Sebaiknya terlebih dahulu dibuat keterangan awal dari Rt/Rw. Barulah setelah itu dibuatkan surat keterangan waris berdasarkan KK dan akta kelahiran masing-masing anak.
Demikian sekilas dari kami. Salam
Malam P,
Kami telah melakukan transaksi jual beli tanah, stl Bpk kami meninggal dunia. Awalnya Bpk membeli 4 kavling, lalu Bpk memecahnya mjd 3 kavling. Lalu Bpk membuat Sertifikat Hibah atas 3 tanah kavlingnya kepada kami anak2nya. Tp PBBnya masih atas nama Bpk. Trus skr, tanah kavling itu sdh dibeli semuanya, oleh 3 pembeli yg berbeda. Tp kata P RW, utk balik nama PBB ke atas nama pembeli, harus ada Surat Ket Ahli Warisnya. Walau, Serifikat sdh atas nama kami masing2, krn PBB msh atas nama Bapak. Apa benar spt itu proses hukumnya ? Mohon pencerhannya.
Kami telah melakukan transaksi jual beli tanah, stl Bpk kami meninggal dunia. Awalnya Bpk membeli 4 kavling, lalu Bpk memecahnya mjd 3 kavling. Lalu Bpk membuat Sertifikat Hibah atas 3 tanah kavlingnya kepada kami anak2nya. Tp PBBnya masih atas nama Bpk. Trus skr, tanah kavling itu sdh dibeli semuanya, oleh 3 pembeli yg berbeda. Tp kata P RW, utk balik nama PBB ke atas nama pembeli, harus ada Surat Ket Ahli Warisnya. Walau, Serifikat sdh atas nama kami masing2, krn PBB msh atas nama Bapak. Apa benar spt itu proses hukumnya ? Mohon pencerhannya.
JAWAB
Sdr. Ade,
-Sepanjang yang kami ketahui, apabila ada perbedaan nama pada PBB maka untuk balik nama PBB (mutasi) tersebut cukup dilengkapi dengan bukti kepemilikan terakhir seperti yang telah anda miliki sekarang ini yaitu sertifikat atas nama masing-masing berikut IMB nya. Selain tentunya fotocopi KTP disamping bukti pembayaran Pelunasan PBB sd tahun terakhir. Mengenai Surat Keterangan Waris memang diperlukan apabila sertifikat tanah ybs belum balik nama ke atas nama pembeli. Bahkan Surat Keterangan Waris tsb tidak hanya diperlukan bagi balik nama PBB/mutasi tetapi juga diperlukan untuk proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat.
Demikian dari kami. Salam
-Sepanjang yang kami ketahui, apabila ada perbedaan nama pada PBB maka untuk balik nama PBB (mutasi) tersebut cukup dilengkapi dengan bukti kepemilikan terakhir seperti yang telah anda miliki sekarang ini yaitu sertifikat atas nama masing-masing berikut IMB nya. Selain tentunya fotocopi KTP disamping bukti pembayaran Pelunasan PBB sd tahun terakhir. Mengenai Surat Keterangan Waris memang diperlukan apabila sertifikat tanah ybs belum balik nama ke atas nama pembeli. Bahkan Surat Keterangan Waris tsb tidak hanya diperlukan bagi balik nama PBB/mutasi tetapi juga diperlukan untuk proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat.
Demikian dari kami. Salam
Malam Pak,
Kakek saya sudah meninggal tahun 1981, mempunyai 6 anak dan dari ke 6 anaknya beliau mempunyai cucu. Saat ini 3 anaknya juga sudah meninggal (meninggalnya sesudah kakek meninggal). Kakek saya meninggalkan sebidang tanah dan akan dibagi waris, bagaimana cara pengurusannya. Trm ksh atas jwbnya.
Kakek saya sudah meninggal tahun 1981, mempunyai 6 anak dan dari ke 6 anaknya beliau mempunyai cucu. Saat ini 3 anaknya juga sudah meninggal (meninggalnya sesudah kakek meninggal). Kakek saya meninggalkan sebidang tanah dan akan dibagi waris, bagaimana cara pengurusannya. Trm ksh atas jwbnya.
JAWAB
Sdr. Antok,
-untuk pengurusan balik namanya antara lain yg dibutuhkan adalah (dalam hal ini sertifikat adalah atas nama Kakek anda) Surat Kematian Kakek dan surat keterangan warisnya, KK + fotocopi KTP alm, Surat Kematian 3 orang anak kakek anda yg juga sudah meninggal beserta surat keterangan waris + KK dan KTP alm, akta/keterangan lahir dari anak2 kakek anda beserta anak2 dari alm anak kakek anda yg telah meninggal, bukti pembayaran PBB selama 5th terakhir, Sertifikat asli.
-Berdasarkan dokumen2 tsb maka selanjutnya anda dapat memproses balik nama pada kantor pertanahan setempat, bisa juga diurus sendiri atau melalui kantor Notaris/PPAT setempat.
Demikian sekilas dari kami.
-untuk pengurusan balik namanya antara lain yg dibutuhkan adalah (dalam hal ini sertifikat adalah atas nama Kakek anda) Surat Kematian Kakek dan surat keterangan warisnya, KK + fotocopi KTP alm, Surat Kematian 3 orang anak kakek anda yg juga sudah meninggal beserta surat keterangan waris + KK dan KTP alm, akta/keterangan lahir dari anak2 kakek anda beserta anak2 dari alm anak kakek anda yg telah meninggal, bukti pembayaran PBB selama 5th terakhir, Sertifikat asli.
-Berdasarkan dokumen2 tsb maka selanjutnya anda dapat memproses balik nama pada kantor pertanahan setempat, bisa juga diurus sendiri atau melalui kantor Notaris/PPAT setempat.
Demikian sekilas dari kami.
Malam pak.
Saya (islam)ingin membuat sertifikat tanah atas tanah waris alm.ibu scr kolektif,berkas yg sdh km serahkan antara lain;surat hibah,verponding,surat keterangan waris ibu.lalu kami dminta untuk membuat srt keterangan waris karena tanah itu tanah hibah alm.ibu dr nenek. sdgkan tanah itu sudah dbangun rmh oleh bpk saya.yg saya ingin tanyakan antara lain ; 1.apa bpk sy berhak sbg ahli waris tanah tsb?
2. Siapa saja yg berhak tcantum dlm sertifikat tanah tsb?
-terima kasih-
Saya (islam)ingin membuat sertifikat tanah atas tanah waris alm.ibu scr kolektif,berkas yg sdh km serahkan antara lain;surat hibah,verponding,surat keterangan waris ibu.lalu kami dminta untuk membuat srt keterangan waris karena tanah itu tanah hibah alm.ibu dr nenek. sdgkan tanah itu sudah dbangun rmh oleh bpk saya.yg saya ingin tanyakan antara lain ; 1.apa bpk sy berhak sbg ahli waris tanah tsb?
2. Siapa saja yg berhak tcantum dlm sertifikat tanah tsb?
-terima kasih-
JAWAB
Sdr Serra,
-Apabila tanah tsb tanah hibah dari nenek anda kepada alm Ibu anda, maka tanah tsb tidak masuk ke dalam harta campur ayah dan ibu anda. Jadi tentunya yg berhak adalah anak2 dari Ibu anda.
Demikian, salam
-Apabila tanah tsb tanah hibah dari nenek anda kepada alm Ibu anda, maka tanah tsb tidak masuk ke dalam harta campur ayah dan ibu anda. Jadi tentunya yg berhak adalah anak2 dari Ibu anda.
Demikian, salam
Pak Yudi, saya mau tanya tentang surat wasiat alm.ibu yang ditanda tangani diatas materai dan diserahkan kepada saya tentang keinginan dan pembagian hak hartanya kepada anak2nya, apakah bisa ditindak lanjuti?, karena sudah setahun meninggalnya ibu, sang bekas suaminya tidak pernah ada niat baik kepada kami tentang hal tersebut, selalu bicara bahwa ibu kami tidak punya hak atas harta yang jelas2 harta bersama. selama ini kami memang tidak punya uang untuk membayar seorang pengacara, jadi kami tidak tau mau kemana dan bagaimana menyelesaikan semua ini.
JAWAB
Sdr. Andhika,
-Biasanya surat wasiat yg bisa ditindak lanjuti adalah surat wasiat yang dibuat secara notaril. Sedangkan surat wasiat yang dibuat di bawah tangan sbgmana halnya surat wasiat alm Ibu anda hanya dapat terlaksana apabila memang disetujui oleh para ahli warisnya. Namun demikian seandainyapun tidak ada surat wasiat, maka harta peninggalan tersebut harus dibagikan sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku. Dalam hal ini apakah kel. alm akan membagikannya secara waris Islam ataupun menurut hukum perdata ini terserah kesepakatan para ahli waris.
-Mengenai tidak adanya itikad baik dari bekas suami alm, itu merupakan hal yg berbeda. Kiranya hal ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih lanjut. Prinsipnya adalah semua harta yang diperoleh mulai saat perkawinan dan selama perkawinan itu berlangsung menjadi harta bersama.
Demikian sekilas dari kami.
-Biasanya surat wasiat yg bisa ditindak lanjuti adalah surat wasiat yang dibuat secara notaril. Sedangkan surat wasiat yang dibuat di bawah tangan sbgmana halnya surat wasiat alm Ibu anda hanya dapat terlaksana apabila memang disetujui oleh para ahli warisnya. Namun demikian seandainyapun tidak ada surat wasiat, maka harta peninggalan tersebut harus dibagikan sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku. Dalam hal ini apakah kel. alm akan membagikannya secara waris Islam ataupun menurut hukum perdata ini terserah kesepakatan para ahli waris.
-Mengenai tidak adanya itikad baik dari bekas suami alm, itu merupakan hal yg berbeda. Kiranya hal ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih lanjut. Prinsipnya adalah semua harta yang diperoleh mulai saat perkawinan dan selama perkawinan itu berlangsung menjadi harta bersama.
Demikian sekilas dari kami.
Bapak saya masih hidup tapi ibu saya sudah meninggal. Apakah perlu mengurus surat keterangan waris untuk menjual tanah atas nama bapak saya? Apa bedanya Surat keretangan waris dengan Surat pernyataan waris?
Terima kasih atas bantuannya.
Terima kasih atas bantuannya.
JAWAB
Sdri. Linda,
-Walaupun Bapak anda masih hidup dan tanah ybs atas namanya, tetap diperlukan adanya surat keterangan waris mengingat tanah yg dimiliki tersebut adalah harta bersama, kecuali tanah tsb memang diperoleh Bapak anda sebelum beliau menikah dengan alm Ibu anda.
Surat keterangan waris dengan pernyataan waris pada prinsipnya sama, yaitu keterangan atau pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka benar2 ahli waris yg sah dari alm yg diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat.
Demikian dari kami.
-Walaupun Bapak anda masih hidup dan tanah ybs atas namanya, tetap diperlukan adanya surat keterangan waris mengingat tanah yg dimiliki tersebut adalah harta bersama, kecuali tanah tsb memang diperoleh Bapak anda sebelum beliau menikah dengan alm Ibu anda.
Surat keterangan waris dengan pernyataan waris pada prinsipnya sama, yaitu keterangan atau pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka benar2 ahli waris yg sah dari alm yg diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat.
Demikian dari kami.
Bapak, saya ingin tanya.
kakak kandung saya meninggal dunia. sebelum meninggal, sudah empat tahun hidup bersama kedua anaknya dan kembali tinggal bersama keluarga kami (orangtua, kakak, dan adik) dalam satu rumah karena cerai hidup dari suaminya.
saat mengurus administrasi di kantor tempat almrhmh kakak saya bekerja, diketahui bahwa almrhmh kakak saya mempunyai kartu jamsostek, dari kartu itu ada hak tunjangan hidup bagi kedua anak almrmh kakak saya
yang saya tanyakan, bagaimana contoh surat kuasa atau surat ahli waris dari almrhmh kakak saya agar Ibu saya (dalam hal ini ahli waris dari almrmhm kakak saya, karena kedua anaknya masih di bawah umur) bisa memperoleh tunjangan dari jamsostek melalui rekening bank?
selain itu, bagaimana mengurus surat hak perwalian anak atau hak asuh anak, agar kedua anak almrhmh kakak saya diasuh oleh ibu saya (ibu almrhmh kakak saya)? karena mantan suami almrhmh kakak saya sejak mereka meninggal tidak pernah memberi tunjangan kepada kedua anaknya dan juga almrhmh kakak saya.
terima kasih.
kakak kandung saya meninggal dunia. sebelum meninggal, sudah empat tahun hidup bersama kedua anaknya dan kembali tinggal bersama keluarga kami (orangtua, kakak, dan adik) dalam satu rumah karena cerai hidup dari suaminya.
saat mengurus administrasi di kantor tempat almrhmh kakak saya bekerja, diketahui bahwa almrhmh kakak saya mempunyai kartu jamsostek, dari kartu itu ada hak tunjangan hidup bagi kedua anak almrmh kakak saya
yang saya tanyakan, bagaimana contoh surat kuasa atau surat ahli waris dari almrhmh kakak saya agar Ibu saya (dalam hal ini ahli waris dari almrmhm kakak saya, karena kedua anaknya masih di bawah umur) bisa memperoleh tunjangan dari jamsostek melalui rekening bank?
selain itu, bagaimana mengurus surat hak perwalian anak atau hak asuh anak, agar kedua anak almrhmh kakak saya diasuh oleh ibu saya (ibu almrhmh kakak saya)? karena mantan suami almrhmh kakak saya sejak mereka meninggal tidak pernah memberi tunjangan kepada kedua anaknya dan juga almrhmh kakak saya.
terima kasih.
JAWAB
Sdri. Leli,
-Mengenai contoh dari surat keterangan waris yang biasa dibuat di bawah tangan sebelum kami dapat memberikannya pada anda, maka prinsip nya adalah memuat Nama dari almarhum dengan identitas lengkap, lahir dan meninggalnya dimana, tgl berapa, nama nama ahli warisnya lengkap beserta tempat dan tgl lahir.Kemudian ditambhkan dengan kalimat "bahwa pernyataan/keterangan waris ini dibuat dengan sebenarnya oleh kami para ahli waris untuk dpt diergunakan sebagai ..."
-sedangkan untuk penetapan anak asuh biasanya dimohonkan ke Pengadilan Negeri dengan alasan2 yang kuat berhubung ayah dari anak2 tersebut masih hidup.
Demikian sekilas dari kami.
-Mengenai contoh dari surat keterangan waris yang biasa dibuat di bawah tangan sebelum kami dapat memberikannya pada anda, maka prinsip nya adalah memuat Nama dari almarhum dengan identitas lengkap, lahir dan meninggalnya dimana, tgl berapa, nama nama ahli warisnya lengkap beserta tempat dan tgl lahir.Kemudian ditambhkan dengan kalimat "bahwa pernyataan/keterangan waris ini dibuat dengan sebenarnya oleh kami para ahli waris untuk dpt diergunakan sebagai ..."
-sedangkan untuk penetapan anak asuh biasanya dimohonkan ke Pengadilan Negeri dengan alasan2 yang kuat berhubung ayah dari anak2 tersebut masih hidup.
Demikian sekilas dari kami.
Dengan hormat,
Saya ingin membuat surat waris untuk kedua putri saya yang sekarang berumur 12 dan 14 tahun (masih dibawah 21 thn). Kami adalah keluarga perkawinan campur, suami sy berkebangsaan Australia. Surat wasiat ingin saya buat jika suatu hari nanti saya meninggal. Menurut hukum Indonesia, suami saya yg berkewarganegaraan asing hanya memiliki waktu 1 tahun untuk menjual property yg kami miliki (atas nama saya), dia tidak berhak memiliki. Anak2 adalah pemegang 2 kewarga negaraan. Mereka warga negara Indonesia sampai batas usia 18 tahun, dan harus memilih 1 WN saja.
Pertanyaan saya: apakah anak2 saya berhak akan property yang akan saya hibahkan kepada mereka melalui surat wasiat yg akan saya buat? Apakah mereka memerlukan wali? Apa hak wali-wali tsb? Dapatkah wali memiliki property saya? Kemana saya mesti mengurus / membuat surat warisan tsb?
Terimakasih atas bantuannya.
Tata
Saya ingin membuat surat waris untuk kedua putri saya yang sekarang berumur 12 dan 14 tahun (masih dibawah 21 thn). Kami adalah keluarga perkawinan campur, suami sy berkebangsaan Australia. Surat wasiat ingin saya buat jika suatu hari nanti saya meninggal. Menurut hukum Indonesia, suami saya yg berkewarganegaraan asing hanya memiliki waktu 1 tahun untuk menjual property yg kami miliki (atas nama saya), dia tidak berhak memiliki. Anak2 adalah pemegang 2 kewarga negaraan. Mereka warga negara Indonesia sampai batas usia 18 tahun, dan harus memilih 1 WN saja.
Pertanyaan saya: apakah anak2 saya berhak akan property yang akan saya hibahkan kepada mereka melalui surat wasiat yg akan saya buat? Apakah mereka memerlukan wali? Apa hak wali-wali tsb? Dapatkah wali memiliki property saya? Kemana saya mesti mengurus / membuat surat warisan tsb?
Terimakasih atas bantuannya.
Tata
JAWAB
Sdri.Tata,
-menurut pendapat kami anak anak anda berhak untuk memiliki properti yang akan anda hibahkan sepanjang anak anak tsb nantinya memilih untuk menjadi WNI. Jadi sebagaimana yg anda telah ketahui bahwa apabila properti tsb menjadi hak seorang WNA karena warisan maka dalam waktu 1 tahun ybs diharuskan untuk mengalihkannya pada pihak lain.
-sebenarnya tanpa adanya surat waris pun seandainya anak anak anda nanti memiliih kewarga negaraan WNI maka warisan tsb akan jatuh ke tangan mrk. Seorang wali tidak dapat begitu saja untuk memiliki hak yg dititipkan kepadanya sebagai seorang wali. Surat wasiat tsb dapat dibuat melalui Notaris.
Demikian sekilas dari kami.
-menurut pendapat kami anak anak anda berhak untuk memiliki properti yang akan anda hibahkan sepanjang anak anak tsb nantinya memilih untuk menjadi WNI. Jadi sebagaimana yg anda telah ketahui bahwa apabila properti tsb menjadi hak seorang WNA karena warisan maka dalam waktu 1 tahun ybs diharuskan untuk mengalihkannya pada pihak lain.
-sebenarnya tanpa adanya surat waris pun seandainya anak anak anda nanti memiliih kewarga negaraan WNI maka warisan tsb akan jatuh ke tangan mrk. Seorang wali tidak dapat begitu saja untuk memiliki hak yg dititipkan kepadanya sebagai seorang wali. Surat wasiat tsb dapat dibuat melalui Notaris.
Demikian sekilas dari kami.
Yth. Bapak Pengasuh, mohon penjelasannya..
Ayah saya telah wafat dan meninggalkan sebuah rumah dengan sertifikat atas nama ayah.. ibu masih ada. yg menjadi kendala dalam KK hanya tertera nama ayah dan ibu (tanpa anak), sedangkan anak2nya (kami 3 bersaudara) masuk dalam KK paman dengan status anak luar nikah, begitu jg dengan akte lahir kami, nama ortu dari nama paman. hal ini terjadi karena ayah saya pada saat itu masih WNA ( tionghoa).
Dari keterangan notaris yg saya temui memberikan saran sbb:
1.Sertifikat a/n ayah dibalik nama ke ibu, dan kemudian dihibahkan ke 3 orang anak2nya (kami). tapi kami kesulitan mengenai biayanya yg besar ( bea balik nama + pajak hibah).
2. Dengan memperbaiki akte lahir ( dengan nama ortu yg sebenarnya), dalam hal ini diperlukan surat keterangan lahir dari rumah bersalin, sedangkan surat tsb tidak lengkap cuma ada 2 orang anak2nya saja.
Pertanyaannya,
1.Surat apa yg harus saya buat / Apa langkah-langkah yg harus saya ambil untuk membuat hak waris atas rumah tsb, agar dikemudian hari kami tidak mengalami kesulitan jika ingin menjualnya?
3.Berapa perkiraan biayanya (umumnya), untuk njop=250jt.?
Mohon saran dan penjelasan dari bapak, sebelumnya saya ucapkan terima-kasih..
Ayah saya telah wafat dan meninggalkan sebuah rumah dengan sertifikat atas nama ayah.. ibu masih ada. yg menjadi kendala dalam KK hanya tertera nama ayah dan ibu (tanpa anak), sedangkan anak2nya (kami 3 bersaudara) masuk dalam KK paman dengan status anak luar nikah, begitu jg dengan akte lahir kami, nama ortu dari nama paman. hal ini terjadi karena ayah saya pada saat itu masih WNA ( tionghoa).
Dari keterangan notaris yg saya temui memberikan saran sbb:
1.Sertifikat a/n ayah dibalik nama ke ibu, dan kemudian dihibahkan ke 3 orang anak2nya (kami). tapi kami kesulitan mengenai biayanya yg besar ( bea balik nama + pajak hibah).
2. Dengan memperbaiki akte lahir ( dengan nama ortu yg sebenarnya), dalam hal ini diperlukan surat keterangan lahir dari rumah bersalin, sedangkan surat tsb tidak lengkap cuma ada 2 orang anak2nya saja.
Pertanyaannya,
1.Surat apa yg harus saya buat / Apa langkah-langkah yg harus saya ambil untuk membuat hak waris atas rumah tsb, agar dikemudian hari kami tidak mengalami kesulitan jika ingin menjualnya?
3.Berapa perkiraan biayanya (umumnya), untuk njop=250jt.?
Mohon saran dan penjelasan dari bapak, sebelumnya saya ucapkan terima-kasih..
JAWAB
Sdr. Iwan,
-menurut pendapat kami apa yang disarankan oleh Notaris tsb adalah langkah yang tepat yang dpt anda ambil mengingat nama anda beserta saudara-saudara tidak tercantum dalam KK.
Mengenai biaya, mohon maaf kiranya kurang pas apabila kami menyebutkannya disini. Sebaiknya anda tanyakan langsung kepada PPAT setempat.
Demikian, sekilas dari kami.
Salam
-menurut pendapat kami apa yang disarankan oleh Notaris tsb adalah langkah yang tepat yang dpt anda ambil mengingat nama anda beserta saudara-saudara tidak tercantum dalam KK.
Mengenai biaya, mohon maaf kiranya kurang pas apabila kami menyebutkannya disini. Sebaiknya anda tanyakan langsung kepada PPAT setempat.
Demikian, sekilas dari kami.
Salam
Sumber: Ibu-ibu DI
Tanya
Ibu, Mertuaku baru saja meninggal dunia. Beliau meninggalkan buku tabungan dan deposito atas nama beliau. Biasanya pihak bank meminta surat kuasa dari para ahli waris yang menunjuk seseorang untuk mencairkan tabungan/deposito tersebut, dalam hal ini suamiku. Ada yang punya contohnya tidak ya.., terima kasih [Dn]
Jawab
Mbak harus membuat/mengurus surat keterangan waris dulu dari kecamatan. Yang diperlukan untuk mengurus surat keterangan waris di kecamatan: Surat Kematian, KK, akte lahir masing-masing (kalau tidak ada bisa keterangan lain seperti akta nikah/ijazah yang menyebutkan bahwa ahli waris tersebut adalah anak dari mertuamu). Kalau sudah jadi baru buat kuasa pengurusan penutupan rekening/pengambilan saldo tabungan dari para ahli waris yang tersebut di Surat Keterangan Waris tadi [Dys]
Mbak, waktu mami saya mengurus tabungan dan deposito ayah saya, sebelum ada penunjukan surat kuasa, kita mengurus dulu akte hak waris. Di dalam akte hak waris itu tercantum nama-nama yang menjadi pewaris dari ayah saya. Berdasarkan akte tersebut, baru surat kuasa dibuat untuk Bank. Ayah saya dulu accountnya di salah satu bank nasional, mereka tidak mau kalau hanya surat kuasa saja, harus ada akte waris (notarial).
Ini saya ada contoh surat kuasanya.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
No KTP:
Memberikan kuasa kepada:
Nama:
Alamat:
No KTP:
Khusus untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta peninggalan ayah saya Bp. ............... yang meninggal dunia pada tanggal dd/mm/yy.
Harta peninggalan tersebut berupa tabungan dan atau simpanan lain yang ada di Bank ....., cabang .........
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
( ) ( )
[NH]
Mbak, kebetulan suami saya juga kebagian jadi pengurus waris ayahnya. Surat kuasa biasanya cukup simple, tapi kadang beda bank, beda formatnya. Kalau di BCA, biasanya mereka sudah punya format sendiri, tinggal kita ketik ulang/isi saja. BCA juga membutuhkan surat notaris yang menyatakan bahwa ahliwarisnya adalah siapa saja (surat waris kalau almarhum belum sempat menunjuk), dan menunjuk siapa sebagai pengurus. Perlu KTP dan KK seluruh ahli waris juga. Mudah-mudahan bisa bantu - saya tidak punya contoh suratnya BCA, tapi kalau memang perlu, bisa saya mintakan soft copynya ke suami saya [M]
draft surat kuasa BCA:
SURAT KUASA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
No. KTP :
Alamat :
2. Nama :
No. KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut `Pemberi Kuasa'
Pemberi Kuasa terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
- bahwa Pemberi Kuasa adalah ahli waris yang sah dari almarhum _________________ tempat tinggal terakhir di ___________________________________ (Pewaris) berdasarkan __________________ tanggal ______________
- bahwa Pewaris memiliki Harta Peninggalan yang dititipkan/disimpan/diagunkan pada PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang ______________--- (BCA) berupa deposito selanjutnya disebut Harta Peninggalan
- bahwa Pemberi Kuasa bermaksud mencairkan/mengambil*) Harta Peninggalan dari BCA.
- Bahwa Pemberi Kuasa tidak dapat hadir di BCA untuk secara bersama-sama menerima Harta Peninggalan dari BCA.
Untuk itu Pemberi Kuasa dengan ini memberi kuasa tanpa hak substitusi kepada:
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut `Penerima Kuasa'
-----------------------khusus--------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa mengurus pencairan/penyelesaian*) dan menerima Harta Peninggalan dari BCA. Karenanya Penerima Kuasa berhak menghadap pejabat BCA yang berwenang, memberikan atau meminta keterangan, penjelasan atau segala informasi mengenai atau yang berkaitan dengan Harta Peninggalan, mengajukan permohonan pencairan/penerimaan*) dan menerima Harta Peninggalan beserta bunga / deviden/ keuntungan-keuntungan*) dari Harta Peninggalan (jika ada), membayar semua hutang-hutang Pewaris kepada BCA (jika ada), memberikan tanda terima atas Harta Peninggalan, membuat dan menandatangani segala surat yang diperlukan dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan guna pelaksanaan kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ____________________
Pemberi Kuasa: Penerima Kuasa
Materai 6000
( ) ( )
Catatan: Penadatanganan harus dilegalisir oleh Notaris atau dibuat notariil
*) Coret yang tidak sesuai
Mbak,
1. Siapkan dulu Surat Kematian (dari kelurahan), KK, KTP ahli waris dan KTP almarhumah
2. Siapkan Surat Pernyataan Ahli Waris (tertulis nama semua ahli waris), dilampirkan dan dibawa ke Kelurahan bersama-sama dengan point 1
3. Kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris (disahkan oleh Lurah, diketahui Camat).
4. Siapkan Surat Kuasa Ahli Waris (nunjuk ke satu orang), nanti minta pengesahan ke Lurah/Camat
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : IRWAN DEVIT
Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 12 05 1966
Alamat : Gamprit Taruna 2 No : 41 RT 002/002
Jatiwaringin – Pondok Gede – Bekasi
Menyatakan adalah benar merupakan anak dan ahli waris dari H. SOEKARDJO
Dan mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli tanah yang terletak di :
Alamat : Kp. Sudajaya Tengah, Surajaya – Sukabumi
Luas : 3300 Meter Persegi sesuai akta tanah (SPPT) Tanah tersebut
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli.
Jakarta, 2008
CONTOH SURAT KETERANGAN WARIS
SURAT KETERANGAN WARIS
Nomor : ………/………./Pem.Kel………/200
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, para ahli waris dari : Almarhum/Almarhumah
NAMING
Menerangkan dengan sesungguhnya dan sanggup diangkat sumpah dihadapan saksi-saksi yang saya kenal, bahwa benar pada Tanggal……………Bulan …………………….Tahun ….………………., telah meninggal dunia
Dari perkawinan NAMING Dengan DAIYAH, Telah dilahirkan dan kami masih hidup 3 (tiga) orang anak, 1 (satu) orang Isteri
1. DAIYAH , Umur 62 Tahun ( istri )
2. EDI DARMADI , Umur 37 Tahun ( anak )
3. ENDANG , Umur 32 Tahun ( anak )
4. HERY DAMIRI , Umur 25 Tahun ( anak )
Tempat tinggal : Gg. Mede II Rt 01/04 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang
Demikianlah nama kami 3 ( tiga ) Orang anak, 1 ( satu ) orang Isteri tersebut adalah ahli waris dari mendiang Almarhum NAMING
Seandainya ada hal-hal yang bertentangan dengan kenyataan nanti dikemudian hari segala apa yang menyangkut persoalannya, kami akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya.
1. DAIYAH ( )
2. EDI DARMADI ( )
3. ENDANG ( )
4. HERY DAMIRI ( )
Saksi-saksi :
1. NAWAWIE ( )
2. AGUS SAFARI ( )
Pamulang, ……………………
Mengetahui,
Camat Kecamatan Pamulang Lurah …………………..
__________________________ __________________________
NIP :
Catatan :
1) Harap dijelaskan masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Salam,
BalasHapusSurat keterangan waris dibuat oleh kecamatan sesuai obyek waris atau sesuai kecamatan yang menerbitkan surat kematian?
Perlu diketahui, bapak mertua meninggal di salah satu rumahnya di kecamatan A(yang sekarang hendak dibuat dibaliknamakan dg akta hibah) sedangkan saat itu alm.bapak masih berKTP di rumah lain di kec B. Sehingga surat kematian dikeluarkan oleh kec B. Yang saya tanyakan surat keterangan waris saya urus di kec A atau kec B?
Terima kasih
Tolong diemailkan balasannya di supermoms8204@gmail.com
Mohon maaf ada info yang kurang. Saat ini ibu mertua saya sdh pindah dan memiliki KTP di kec A
BalasHapusmas,,aku minta draf akta penolakan waris ada ga yak?saya lagi perlu banget neh,kalo ada mohon di email ke saya ya mas Erwinhatori@ymail.com terima kasih mas
BalasHapuspermisi numpang tanya,
BalasHapussaya memiliki paman yg 8 bersaudara, paman saya paling kecil. paman saya telah meninggal dunia di rumah sakit setempat, yg saya tau semasa hidup paman saya ini KTP & KSK ikut dgn saudara2 kandungnya & berstatuskan belum menikah. Tetapi pas dirawat di rumah sakit, paman saya mengaku telah diam2 menikah dgn seorang janda beranak 3, pernikahannya dgn si janda tidak menghasilkan anak.
Selanjutnya terjadilah perpecahan pihak, pihak 1 = pihak saudara2 kandung paman saya yg meng-klaim sbg ahli waris & bersikukuh dgn status paman saya yg lajang di KTP & KSK. Pihak 2 = pihak si janda dgn bukti surat nikahnya (milik istri).
Pada selanjutnya, ada saudara paman yg diam2 telah membagi harta gono-gini paman saya & si janda telah menjual mobil paman saya serta telah membuang semua pakaian paman saya ke kakak saya, juga tidak memperbolehkan kami datang ke rumah paman saya karena telah menjadi milik si janda tersebut.
Selang 2 thn, salah satu saudara paman saya ada yg beritikad baik ingin mengembalikan surat nikah si janda tersebut, yg hendak saya tanyakan adalah bisakah surat nikah tersebut di tangan si janda digunakan sebagai senjata untuk menuntut saudara paman saya yg terlah membagi harta gono-gini paman saya?
Mohon bantuannya. Terima kasih
Mas mau minta tolong,
BalasHapusbagaimana draft Surat Permohonan ke PN yang menyatakan saya mewakili ahli waris dari anak2 kandung yang masih dibawah umur.
Terima Kasih.
salam bapak. kakak saya ingin bertanya. kakak saya membeli tanah secara pribadi ditahun 2007. tetapi di sertifikat tanahnya di balik nama tahun 2009. sedangkan dia menikah di tahun 2008. usia pernikahannya hanya bertahan 18 bulan. dan kakak saya berpisah dengan suaminya. di tahun 2013. cerai secara resmi. ada akte cerainya. dan saat ini dia ingin menjual tanahnya yg di beli di tahun 2007 itu. tp terkendala masalah surat. karna harus dengan surat pertnyataan mantan suami. bahwa itu bukan harta bersama. sedangkan suaminya entah dimana sekarang.? nah apa yg mesti kami lakukan.? dokumen pendukung apa yang harus kami lengkapi agar proses jual tanah itu berjalan sesuai hukum di notaris.? terima kasih.
BalasHapusPermisi saya mau nanya apabila membuat surat ahli waris di kelurahan tapi buku nikahnya sudah hilang karena orang tua saya sudah meninggal
BalasHapusTrimakasih
selamat pagi pak..saya anak ke5 dari 5bersaudara mau tanya orang tua saya punya sebuah rumah yang mana rumah tsb akan di jual akan tetapi saya mendapat kan copyan surat ahli waris dari si pembeli bahwa nama saya tidak di cantumkan sebagai ahli waris yang sah dari orangtua saya tau nya juga karena kebetulan pembeli masih tetangga yang jadi pertanyaan saya adalah :
BalasHapus1.apakah kekuatan hukum dari surat ahli waris tsb apakah sah mengingat nama saya tidak tercantum sbg ahli waris yang tercantum hanya 4orang saja
2.bisakah menuntut hak saya sedangkan di dalam surat ahli waris tsb nama saya tidak tercantum
atas masukan nya saya ucapkan terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat pagi pak.. ada sebuah keluarga.. dimana orang tua nya ketika masih hidup sang ibu menyatakan secara lisan bahwa akan mewasiatkan 1 buah tanah dan bangunan (rumah) yang di tinggalinya kepada 2 orang anak kandungnya.. dimana semua anak kandungnya berjumlah 7 orang. ketika menyatakan mewasiatkan rumah tersebut di saksikan semua anak kandungnya beserta suaminya dan diketahui secara jelas serta di setujui tidak ada keberatan atau sanggahan... sebelum membuat wasiat tersebut menjadi tertulis, ibu tsb meninggal dunia. saat ini keluarga (ahli waris) tersebut ingin membuatnya secara tertulis sehingga bisa menjadikan suatu bukti yang kuat dan sah secara agama maupun hukum.. dan dari semua ahli waris sudah bersedia dan menyetujui nya.. bisakah bapak / ibu mengirimkan contoh surat / draftnya.. atau memberikan pengarahan mengenai proses pembuatan surat wasiat tersebut...
BalasHapussebelumnya saya ucapkan bayak terima kasih...
Selamat malam pak, pak saya mau tanya saya mau buat surat keterangan ahli waris karena orang tua saya meninggal dan membagikan warisan tersebut dengan adil tpi tanpa sepengetahuan sayadan tanpa ttd tangan saya ternyata tanah bagian sya itu dijual oleh cucu2 dr pihak ibu.... dan sekarang cuma saya yang masih hidup dana sebagai ahli waris yg sah... Tetapa ketika saya mau memperbarui surat keterangan waris ternyata cuma 1 lurah yg menghambat krn dia pernh terlibat dalam penjualan tanah teesebut. Dlam artian menghambat ketika membuat surat keterangan waris saya harus minta ttd cucu2... Lah padahal saya anaknya sebagai ahli waris yg masih hidup apakah perlu minta ttd tangan cucu sedangkan saya masih hidup. Terima kasih.
BalasHapusSelamat malam pak, pak saya mau tanya saya mau buat surat keterangan ahli waris karena orang tua saya meninggal dan membagikan warisan tersebut dengan adil tpi tanpa sepengetahuan sayadan tanpa ttd tangan saya ternyata tanah bagian sya itu dijual oleh cucu2 dr pihak ibu.... dan sekarang cuma saya yang masih hidup dana sebagai ahli waris yg sah... Tetapa ketika saya mau memperbarui surat keterangan waris ternyata cuma 1 lurah yg menghambat krn dia pernh terlibat dalam penjualan tanah teesebut. Dlam artian menghambat ketika membuat surat keterangan waris saya harus minta ttd cucu2... Lah padahal saya anaknya sebagai ahli waris yg masih hidup apakah perlu minta ttd tangan cucu sedangkan saya masih hidup. Terima kasih.
BalasHapusPak saya mau memperbarui surat keterang an waris didlm surat keterangan waris ada 2 nama tapi yg satu sudah meninggal... Nah tanah itu di jual oleh cucu beserta oknun perangkat desa tanpa sepengtahuan ahli waris yg masih hidup.... Nah ketika kmi mau urus perbaruan surat keterangan waris untuk yang masih hidup ternyta dr pihak kelurahan harus ada tanda tangan cucu2nya. Padahal cucu itu kan tidak berhak. Menurut anda apakahbpihak klurahan itu salah krn memang sepengethuan saya oknum klurahan terlihat jd bisa saja mempersulit kepengurusan surat ketrangan waris.
BalasHapusmohon info. Kalau orang tua misal bapak robi sebelum meninggal sudah memberikan/membuat surat wasiat bahwa rumah A menjadi milik si udin. Masing-masing anak sudah dibagikan haknya(diberi warisan), bagaimana untuk proses balik nama atas nama si udin? Apakah tetap memerlukan ktp/fotocopy saudaranya? Atau bisa langsung diproses? Terimakasih
BalasHapusNenek saya saat meninggal mewariskan sebidang tanah. Dia memiliki 2 orang anak. Namun anaknya yg pertama menjadi transmigran dari saya belum lahir. Dan sampai saat ini usia saya 40 tahun, paman saya tiada kabar beritanya. Yg saya mau tanyakan. Bagaimana jika saya ingin mensertifikatkan tanah tersebut? Sementara salah satu ahli waris dari paman saya tak di ketahui kedudukannya? Sedangkan nenek dan ayah dan ibu saya sudah meninggal.
BalasHapuskakak nasih single/bujangan meninggal mau dijual rumahnya perlu surat apa dan siapa yg ttd surat tsb apakah seluruh adiknya atau hanya adik yang di kartu keluarga yg sama saja
BalasHapustks
Saya mohon bantuan dari masalah yang saya hadapi skrg.. saya membeli rumah thn 2011 dan ada surat pernyataan ahli waris dan pihak ahli waris membiatkan surat hanya sampai kelurahan saja lalu saya mau menaikan hak atas tanah yg saya tempati dan sdh ke BPN setempat semua sdh tidak ada mslh dgn srt tamahnya yg bermasalah itu ada surat ahli waris br di stempel dan ditandatangi kelurahan saya thn 2011 blm ke kecamata dan skrg 2017 saya urus pihak kecamatan tidak mau memberi stempel dan tanda tangan krn surat keterangan ahli waris sdh lama (2011) dan Pak Lurahnya sdh meninggal apa benar pihak kecamatam tidak mau memberi stempel dan tanda tangan krn mslh srt sdh lama dan Pak Lurah sdh meninggal.. mohon bantu jawab.. terima kasih
BalasHapusSelamat Malam, saya minta sarannya Pak....Bapak saya adalah salah satu ahli waris dari peninggalan Kakek saya.. ahli waris yang lain sudah menjual sebagin tanah yang menjadi bagian mereka, dan orang tempatnya menjual tersebut sudah mengganti nama ahli waris di Surat PIPIL Tanah tersebut atas namanya, dengan alasan jika nantinya Bapak saya suatu saat akan menjual tanah tersebut akan dipermudah untuk pengurusan surat tersebut...Akan tetapi beberapa bulan ini bapak saya sudah berkeinginan menjual tanah dari bagian yang tersisa yang menjadi hak beliau, namun orang tersebut mempersulit dengan alasan tidak bisa memecah secara perseorangan.....jika sudah speperti ini apa yang harus saya lakukan untuk membantu bapak saya ?
BalasHapus