Selasa, 26 Oktober 2010

PROBLEMATIKA PEMBAGIAN HARTA WARISAN SUAMI MENIKAH LEBIH DARI SATU KALI


Latar belakang masalah
Bahwa dalam pembagian harta warisan baik itu menurut hukum Islam maupun hukum perdata BW, yang lebih diutamakan adalah orang yang mempunyai hubungan darah (nasab) dengan pewaris, sesuai dalam pasal 832 KUH perdata dan pasal 174 KHI serta dalam surat An-Nisa ayat 7. Maka isteri dan anak-anaknya sangatlah berperan dalam pembagian warisan. Dan pembagian warisan antara kedua hukum yaitu hukum waris Islam dan hukum waris perdata BW berbeda karena adanya perbedaan asas yang dipakai.Pembagian warisan untuk suami menikah lebih dari satu kali sering menimbulkan masalah yaitu apa yang menjadi problematika kewarisan suami menikah lebih dari satu kali, bagaimana pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali menurut hukum Islam dan hukum perdata BW.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah :
  1. Untuk mengetahui problematika kewarisan suami menikah lebih dari satu kali.
  2. Untuk mengetahui pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali menurut hukum Islam dan Hukum perdata BW.
Adapun metodelogi penulisan yang penulis gunakan ada tiga macam yaitu pertama pendekatan masalah yang berbentuk yuridis normatif, metodelogi yang kedua yaitu sumber data dan analisa data meliputi data sekunder penulis menggunakan study pustaka (library research) dan data hukum primer diantaranya dari bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu al-quran dan hadist, KUHPerdata, KHI dan peraturan hukum lainnya. Dan yang terakhir teknik analisa data yang menggunakan analisa data deskriptif kualitatif.
Problematika kewarisan yang timbul dengan adanya praktek poligami yang tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan, karena bertentangan dengan ketentuan hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 mengatakan, yaitu apabila suami meninggal dunia, maka hak kewarisan isteri dan anak-anak yang ditinggalkan sebagai ahli waris menjadi hilang. Dan perkawinan tersebut secara hukum dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
Menurut Hukum Islam bahwa akibat hukum kewarisan suami menikah lebih dari satu kali (poligami) secara legal, jika suami yang berpoligami tersebut meninggal dunia, maka pembagian harta bersama dalam perkawinannya adalah separuh harta bersama yang diperoleh dengan isteri pertama dan separuh harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua dan masing-masing terpisah dan tidak ada percampuran harta. Kecuali jika diadakan perjanjian khusus mengenai harta bersama tersebut, sebelum atau sesudah aqad perkawinan dilangsungkan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 Kompilasi Hukum Islam.
Sedangkan pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali (poligami) menurut hukum Islam, sama besarnya antara isteri pertama dengan isteri kedua, ketiga dan keempat terhadap bagian masing-masing, asal mereka mempunyai anak, maka bagian isteri yang seharusnya 1/8, berhubung isterinya ada dua maka 1/8 dibagi 2 menjadi 1/16, sebaliknya berbeda jika salah satu isteri tidak mempunyai anak maka bagian isteri adalah 1/4, sedangkan bagian anak-anaknya baik dari isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat, jika anak perempuan hanya seorang maka mendapat bagian 1/2 tetapi jika ada dua atau lebih maka mendapat bagian 2/3 tetapi jika anak perempuan bersama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki tersebut adalah dua banding satu (2:1).
Menurut hukum perdata BW bahwa dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya, berlakulah demi hukum persatuan harta kekayaan secara bulat antara suami dan isteri kedua atau selanjutnya, selama dalam perjanjian perkawinan tidak diadakan ketentuan lain sesuai dalam pasal 180 KUHPerdata.
Sedangkan pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali menurut hukum perdata BW yaitu bagian untuk isteri dalam perkawinan yang kedua kali atau selanjutnya ialah tidak boleh lebih besar dari bagian anak-anaknya pada perkawinan pertama atau tidak boleh lebih besar dari ¼ yakni dibatasi dengan ¼ bagian saja. Sedangkan bagian anak-anaknya baik anak dari perkawinan pertama, kedua, atau selanjutnya yaitu sama dengan bagian isteri kedua yaitu dibatasi dengan ¼ bagian , dengan tidak membedakan jenis kelamin antara anak laki-laki maupun anak perempuan dan urutan kelahiran dari anak tersebut.
Pada akhir penulisan ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, dalam pembagian harta warisan khususnya harta bersama dalam perkawinan poligami terhadap para ahli warisnya, hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hal ini untuk mencegah adanya perselisihan antara para ahli waris yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar